UMK 10 Daerah di Jabar Tidak Naik, Buruh Berencana Minta Klarifikasi ke Dewan Pengupahan

- 22 November 2020, 10:43 WIB
Sejumlah buruh bergerak dari Cimahi menuju Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh bergerak dari Cimahi menuju Gedung Sate, Bandung untuk menggelar unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS – Serikat buruh mengaku mengapersiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bagi 17 wilayah di Jabar. Hal itu, pada prinsipnya dinilai sudah sesuai dengan janji Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pertemuan daring bersama para buruh.

Namun, Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat memaparkan, hingga kini masih ada yang mengganjal di benak para buruh. Menurutnya, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat masih ada yang UMK-nya tidak dinaikan.

Padahal sejumlah daerah tersebut, telah memberikan rekomendasi pada Gubernur Jabar untuk menaikan UMK kota/kabupaten tersebut. Menurut Ajat, hal itu memicu disparitas antara kabupaten/kota yang UMK-nya sudah tinggi dan terus naik dengan kawasan Priangan Timur yang UMK-nya di bawah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Baca Juga: BMKG Bandung Minta Waspadai Cuaca Siang dan Sore Hari Nanti

“Keprihatinan kami itu kabupaten/kota yang nilai UMK-nya sudah besar masih saja naik, tapi untuk wilayah Priangan Timur, termasuk Kota Bogor, Cianjur sama Kota Sukabumi ini masih jauh di bawah kota lain,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 22 November 2020.

Ia mengaku, pihaknya bakal meminta keterangan dari ketua Dewan Pengupahan Jabar, yang dijabat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi pada Senin hingga Rabu, 23-25 November 2020 mendatang.

“Hari Senin, Selasa, Rabu kami akan coba minta klarifikasi kepada ketua Dewan Pengupahan, dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, kenapa daerah tersebut tidak dinaikan, walaupun di rekomendasinya ada penyesuaian,” kata dia.

Baca Juga: Kembali Stabil, Ini Update Harga Emas Hari Ini 22 November 2020

Di samping itu, menurut Ajat gubernur memiliki peran penting dalam penentuan UMK. Sehingga harapannya, dengan diskresi yang dimiliki kepala daerah dapat mengubah ketentuan UMK yang telah ditetapkan Sabtu 21 November 2020 malam.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x