Hasil Cek Kejiwaan, Tersangka Pembunuhan Kasus Suami Mutilasi Istri Harus Dirujuk ke RSJ di Bandung

- 8 Mei 2024, 08:00 WIB
Petugas kepolisian mengawal Tarsum pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Rancah Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Petugas kepolisian mengawal Tarsum pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Rancah Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. /kabar-priangan.com/Agus Berry/

PRFMNEWS – Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka pembunuhan, Tarsum (51), dalam kasus suami mutilasi istri yang dilakukan oleh dokter ahli jiwa dari RSUD Ciamis. Berdasarkan hasil cek kondisi kejiwaan ini, tersangka dinyatakan alami depresi sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

"Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin di Ciamis, Selasa 7 Mei 2024 dikutip dari ANTARA.

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu, imbuh Joko, menyebutkan bahwa tersangka pembunuhan dalam kasus suami mutilasi istri itu harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan butuh waktu sekira 14 hari untuk mengetahui lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Akui Mutilasi Istri, Pelaku Pembunuhan di Ciamis Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," ucap Joko.

“Hasil observasi di rumah sakit jiwa inilah yang akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi tersebut,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Joko memaparkan apa yang terjadi pada tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Yanti (40), selama jalani pemeriksaan kejiwaan maupun saat berada di sel tahanan yang terpisah dari tahanan lain.

Menurut Joko, tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri yang dilakukan di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat 3 Mei 2024 itu cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak diam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Kasus Viral Pembunuhan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah