Catatan Buruh Sepanjang Tahun 2020 : Permasalahan Terkait Upah Belum Selesai

- 28 Desember 2020, 22:17 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen. /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

 

Lebih lanjut, penetapan nominal UMP maupun UMK di Jawa Barat mendapatkan respon negatif dari kaum buruh. Hal ini dikarenakan ada sejumlah daerah kota/kabupaten di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan UMK.

Menurut Roy, respon negatif terkait nominal UMP maupun UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Jawa Barat, masih berlangsung hingga saat ini.

Gelombang PHK di Tengah Pandemi

Gara-gara pandemi Covid-19, ribuan buruh di Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan untuk melakukan PHK diambil dengan berbagai pertimbangan, mulai dari berkurangnya permintaan (demand) dari pasar gara-gara pandemi, hingga alasan perampingan jumlah karyawan dengan alasan efektivitas kerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melakukan pendataan dampak Covid-19 terhadap produktivitas perusahaan atau industri di Jawa Barat.

Baca Juga: 10 Kelurahan dengan Kasus Positif Corona Tertinggi di Kota Bandung, Campaka Posisi Satu

Baca Juga: Minggu Dini Hari, Dani Dikeroyok 3 Orang Tak Dikenal di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung

Pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat sejak 5 April sampai 5 Mei 2020 menunjukan, 86.256 buruh kena PHK gara-gara pandemi. Puluhan ribu buruh itu berasal dari 1.737 perusahaan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x