PRFMNEWS – Polisi mengungkap proses pemeriksaan kejiwaan tersangka pembunuhan dalam kasus suami mutilasi istri yang terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat 3 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan tersangka Tarsum (51) menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa oleh dokter Andi Fatimah yang merupakan dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis.
Tersangka pembunuhan kasus suami mutilasi istri tersebut, kata Joko, diperiksa dengan menjalani proses wawancara berdua oleh dokter Andi Fatimah pada Senin 6 Mei 2024. Namun, ia belum bisa menyimpulkan hasil cek kejiwaan itu.
Baca Juga: Polisi Sulit Gali Motif Suami Bunuh Istri di Ciamis, Kesaksian Anak Ungkap Tarsum Terlilit Utang
“Untuk saat ini hasil pemeriksaan kejiwaan belum dapat disimpulkan, karena dokter menghentikan pemeriksaan sesuai dengan permintaan tersangka dan akan dilanjutkan Selasa 7 Mei 2024,” terangnya dikutip dari ANTARA.
Joko menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jiwa itu berlangsung lancar. Tersangka dapat berkomunikasi dengan baik dan cukup kooperatif saat melakukan wawancara dengan dokter jiwa tersebut.
"Dibandingkan dengan awal-awal tadi lebih kondusif, lebih tenang, tidak banyak reaksi atau apa, lebih tenang, sesekali memberikan jawaban kepada dokter," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan kejiwaan, imbuh Joko, tersangka pembunuhan sadis tersebut kembali ditahan di ruangan khusus, atau tidak dalam satu ruangan dengan orang yang tersandung hukum lainnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Kasus Viral Pembunuhan Suami Mutilasi Istri di Ciamis