PRFMNEWS - Saat ini sedang viral masyarakat mengunggah dokumentasi pernikahan yang dilakukan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk bisa menikah di KUA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan beberapa alur nikah yang harus diikuti.
Hal tersebut berdasarkan peraturan menteri Agama RI RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
Baca Juga: Viral Tren Pengantin Nikah Gratis di KUA, Kemenag Ungkap Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Bahkan ditegaskan bahwa melakukan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menikah di KUA.
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin