Penjualan Minyakita Harus Sesuai dengan Aturan

- 10 Februari 2023, 09:40 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. /Humas Kemendag//

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita harus sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan Minyakita ini. Pengawasan penjualan Minyakita dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Hasil dari pengawasan ini, PKTN menemukan beberapa akun di marketplace dan sosial media yang menjual Minyakita tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Langgar Aturan, 6.678 Link Marketplace Jual Minyakita Di-Take Down Kemendag

Karena itu, sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyak sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan yang berlaku mengenai penjualan Minyakita.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Zulkifli dalam keterangan dikutip Jumat, 10 Februari 2023.

Ditegaskan Zulkifli, pengawasan sangat perlu dilakukan karena banyak yang tidak mentaati aturan penjualan Minyakita hingga bisa membuat keberadaan Minyakita menjadi langka di pasaran.

Baca Juga: Stok Minyakita di 3 Pasar Bandung ini Ditambah oleh Kemendag, Pemkot Pastikan Tak Ada Kelangkaan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x