Langgar Aturan, 6.678 Link Marketplace Jual Minyakita Di-Take Down Kemendag

- 10 Februari 2023, 07:45 WIB
MinyaKita
MinyaKita /KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI/

PRFMNEWS – Sebanyak 6.678 link atau tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek Minyakita yang melanggar aturan di-take down (diturunkan) oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain men-take down ribuan link dari beberapa marketplace, PKTN Kemendag juga mengamankan belasan ribu liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual produk minyak goreng bersubsidi itu di media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Akun-akun media sosial penjual Minyakita yang kedapatan melanggar aturan penjualan minyak goreng rakyat tersebut juga telah diblokir Kemendag.

Baca Juga: Stok Minyakita di 3 Pasar Bandung ini Ditambah oleh Kemendag, Pemkot Pastikan Tak Ada Kelangkaan

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa marketplace, serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Mendag Zulkifli Hasan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dijelaskan Mendag Zulkifli Hasan, para penjual Minyakita di marketplace dan media sosial (medsos) yang melanggar aturan menyebabkan kelangkaan produk tersebut di pasaran.

Menurut Mendag, para penjual Minyakita dengan memanfaatkan platform digital tersebut menjual minyak goreng tersebut lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.

Baca Juga: Lakukan Sidak, Mendag Temukan 515 Ton Minyakita Belum Didistribusikan Sejak Desember 2022

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x