Untuk itu, Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tersebut tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
Upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan tindakan menurunkan link marketplace dan mengamankan produk Minyakita yang dijual di atas harga HET melalui medsos itu, kata Mendag, merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
Pengawasan itu dilakukan berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Baca Juga: Menpora Optimis Adanya Ajang F1 Powerboat di Danau Toba akan Tingkatkan Sport Tourism di Indonesia
Produsen dan penjual Minyakita Harus Ikuti Aturan
Zulkifli menegaskan, seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 49 Tahun 2022.
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PKTN Veri Anggrijono menegaskan, bagi pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui medsos dengan harga melebihi HET, akan mendapat sanksi administratif.
Yakni berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 PP 80/2019 dan Pasal 23 Permendag No. 49 Tahun 2022.