6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Baca Juga: Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline
Selain dokumen persyaratan sudah disiapkan, para kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Layanan di KUA tersedia pada hari Senin-Kamis jam 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Lalu pada hari Jumat jam 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.***