Mudah dan Gratis! Ini Persyaratan Dokumen dan Alur Daftar Nikah di KUA

- 10 Februari 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Saat ini sedang viral masyarakat mengunggah dokumentasi pernikahan yang dilakukan secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk bisa menikah di KUA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan beberapa alur nikah yang harus diikuti.

Hal tersebut berdasarkan peraturan menteri Agama RI RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Baca Juga: Viral Tren Pengantin Nikah Gratis di KUA, Kemenag Ungkap Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Bahkan ditegaskan bahwa melakukan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menikah di KUA.

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA juga Punya 9 Pelayanan Termasuk Konsultasi Rumah Tangga Gratis

Setelah menyiapkan sebuah dokumen untuk syarat nikah, maka selanjutnya harus dilakukan pendaftaran nikah di KUA dengan alur berikut:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca Juga: Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline

Selain dokumen persyaratan sudah disiapkan, para kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Layanan di KUA tersedia pada hari Senin-Kamis jam 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Lalu pada hari Jumat jam 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah