PRFMNEWS – Kenali berbagai fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
KUA dikenal masyarakat sebagai tempat untuk mengurus administrasi mencatat pernikahan yang sah bagi umat islam. Sedangkan bagi umat Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Sebenarnya fungsi KUA bukan hanya untuk pencatatan pernikahan yang sah, namun memiliki fungsi lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama 34/2016.
Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya
Berikut 9 fungsi KUA berdasarkan pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1):
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah