Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

- 20 Oktober 2022, 18:32 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menerapkan layanan berbasis digital untuk pelayanan masyarakat, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Salah satunya, Kemenag menerapkan layanan daftar nikah ke KUA secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Cara daftar nikah ke KUA secara online ini cukup mudah, pasangan calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, kemudian mendaftar melalui Simkah.

Baca Juga: 7 Jenis Hewan Ini Jarang Dipelihara Karena Memiliki Rupa yang Mengerikan, Salah Satunya Adalah Hewan Aye-Aye

Kemenag memastikan, sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA di hampir seluruh wilayah Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah sebagai layanan daftar nikah secara online.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis. Cukup mengakses laman baru Simkah di simkah4.kemenag.go.id.,” kata Jajang di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

Baca Juga: Siapkan Diri! Pemkot Bandung akan Gelar Job Fair November 2022, Ada 4.000 Lowongan Kerja Dibuka untuk Umum

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x