PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menerapkan layanan berbasis digital untuk pelayanan masyarakat, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Salah satunya, Kemenag menerapkan layanan daftar nikah ke KUA secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Cara daftar nikah ke KUA secara online ini cukup mudah, pasangan calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, kemudian mendaftar melalui Simkah.
Kemenag memastikan, sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA di hampir seluruh wilayah Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah sebagai layanan daftar nikah secara online.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis. Cukup mengakses laman baru Simkah di simkah4.kemenag.go.id.,” kata Jajang di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.