Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

- 20 Oktober 2022, 18:32 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

Baca Juga: Akan Ada KTT OKI di Kota Bandung, Polisi Imbau Warga Hindari Ruas Jalan ini Pada 24 sampai 26 Oktober 2022

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.

c. Izin Poligami.

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP).

10. Fotocopy Kartu Keluarga.

11. Fotocopy Akta Lahir.

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x