Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

- 20 Oktober 2022, 18:32 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menerapkan layanan berbasis digital untuk pelayanan masyarakat, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Salah satunya, Kemenag menerapkan layanan daftar nikah ke KUA secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Cara daftar nikah ke KUA secara online ini cukup mudah, pasangan calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, kemudian mendaftar melalui Simkah.

Baca Juga: 7 Jenis Hewan Ini Jarang Dipelihara Karena Memiliki Rupa yang Mengerikan, Salah Satunya Adalah Hewan Aye-Aye

Kemenag memastikan, sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA di hampir seluruh wilayah Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah sebagai layanan daftar nikah secara online.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis. Cukup mengakses laman baru Simkah di simkah4.kemenag.go.id.,” kata Jajang di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

Baca Juga: Siapkan Diri! Pemkot Bandung akan Gelar Job Fair November 2022, Ada 4.000 Lowongan Kerja Dibuka untuk Umum

"Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelasnya.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Pastikan pula Anda mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun Simkah sebelum nantinya bisa lakukan pendaftaran nikah ke KUA secara online, berikut tahapannya:

Baca Juga: Dilarang Ada, 3 Zat Berbahaya ini Justru Ditemukan di Obat Sirup Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Kata Menkes

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Adapun cara daftar nikah secara online melalui Simkah adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Dilarang Ada, 3 Zat Berbahaya ini Justru Ditemukan di Obat Sirup Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Kata Menkes

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

Baca Juga: Ketentuan Tarif Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak dan Ibu Hamil

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.

8. Unggah foto.

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Sebagai pengingat, berikut ini sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan di awal sebelum daftar nikah ke KUA melalui Simkah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai.

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.

Baca Juga: Akan Ada KTT OKI di Kota Bandung, Polisi Imbau Warga Hindari Ruas Jalan ini Pada 24 sampai 26 Oktober 2022

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.

c. Izin Poligami.

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP).

10. Fotocopy Kartu Keluarga.

11. Fotocopy Akta Lahir.

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x