PRFMNEWS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan dari hasil penelitian bersama BPOM, ada 3 senyawa atau zat kimia berbahaya ditemukan dalam obat sirup yang dikonsumsi pasien anak gagal ginjal akut.
Menkes Budi mengatakan, 3 zat kimia berbahaya ini seharusnya tidak ada dalam kandungan obat sirup yang umumnya diberikan pada pasien anak, dan kalaupun ada harus sangat sedikit kadarnya.
“3 zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien anak gagal ginjal akut ini yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether,” kata Budi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Koperasi Pegawai Kota Bandung Lejitkan Aset hingga Rp86 Miliar
Budi lanjut menjelaskan, zat-zat kimia berbahaya tersebut bisa muncul apabila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirup.
Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG seharusnya tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut.
Baca Juga: Trans Metro Pasundan Menjadi Berbayar Mulai 31 Oktober, Berikut Besaran Tarifnya
Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.