"Sambil menunggu BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," ujar Budi.
Warga yang anaknya memerlukan obat sirup dan tidak bisa diganti dengan bentuk obat lain, seperti obat anti-epilepsi, disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.***