Ketentuan Tarif Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak dan Ibu Hamil

- 20 Oktober 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi ketentuan dan aturan terbaru naik kereta api untuk anak dan ibu hamil.
Ilustrasi ketentuan dan aturan terbaru naik kereta api untuk anak dan ibu hamil. /Antara/M Agung Rajasa

PRFMNEWS – Terdapat sejumlah penumpang yang memiliki ketentuan khusus apabila ingin menaiki kereta api.

Kereta merupakan transportasi yang banyak dipilih terutama untuk menghemat waktu perjalanan darat. Selain itu, kereta juga bisa menjadi pilihan bagi yang fobia ketinggian.

Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki sejumlah ketentuan untuk penumpangnya, termasuk ibu hamil dan anak – anak.

Baca Juga: Hati-hati, Jalan Soekarno Hatta Depan Pasar Gedebage Kota Bandung Terendam Banjir

Disampaikan KAI pada akun Instagram resminya terdapat ketentuan tarif untuk penumpang anak – anak, yaitu:

1. Anak – anak dengan mulai usia 3 tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk.

2. Tarif anak anak diatas 3 tahun yaitu 100 persen harga tiket dewasa.

3. Nomor identitas yang dicantumkan pada tiket anak yakni NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).

4. Apabila dalam perjalanan ditemukan anak 3 – 10 tahun namun tak memiliki tiket, maka dikenakan denda 100 persen tarif dewasa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Raih Penghargaan atas Kinerjanya Sukses Entaskan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Jabar

5. Penumpang berusia dibawah 3 tahun yang bepergian bersama satu penumpang dengan tarif dewasa tidak dikenakan biaya jika tidak mengambil tempat duduk.

Sedangkan untuk ibu hamil yang anak menaiki kereta api jarak jauh, perlu memperhatikan ketentuan berikut:

1. Ibu hamil dikenakan tarif normal 100 persen dewasa.

2. Usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik kereta jarak jauh yaitu pada usia 14 - 28 minggu.

3. Ibu hamil harus dalam kondisi sehat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x