Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

- 20 Oktober 2022, 18:32 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

"Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelasnya.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Pastikan pula Anda mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun Simkah sebelum nantinya bisa lakukan pendaftaran nikah ke KUA secara online, berikut tahapannya:

Baca Juga: Dilarang Ada, 3 Zat Berbahaya ini Justru Ditemukan di Obat Sirup Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Kata Menkes

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Adapun cara daftar nikah secara online melalui Simkah adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x