1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
Baca Juga: Ketentuan Tarif Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak dan Ibu Hamil
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.
8. Unggah foto.