Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

- 20 Oktober 2022, 18:32 WIB
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah.
Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah. /Dok Kemenag.

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Dilarang Ada, 3 Zat Berbahaya ini Justru Ditemukan di Obat Sirup Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Kata Menkes

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

Baca Juga: Ketentuan Tarif Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak dan Ibu Hamil

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.

8. Unggah foto.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x