PRFMNEWS – Tren pasangan pengantin nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah viral di sejumlah platform media sosial (medsos), salah satunya Twitter.
Tren melangsungkan akad pernikahan di KUA yang banyak dilakukan kalangan pasangan muda ini diminati karena dinilai sangat murah bahkan tidak membutuhkan biaya alias gratis.
Lantas, bagaimana prosedur atau cara daftar dan syarat untuk bisa nikah di KUA sesuai aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) seperti yang tengah tren oleh pasangan muda tersebut?
Baca Juga: Ganda Putra Leo-Daniel Raih Gelar Juara Thailand Masters 2023
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, pengantin yang nikah di KUA memang tidak akan dikenai biaya alias gratis.
Namun perlu diingat, dalam PP tersebut disebutkan bahwa pernikahan gratis yang dilakukan di kantor KUA berlaku jika proses akad berlangsung pada hari dan jam kerja.
Sedangkan, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600.000.
Pengantin yang melangsungkan akad di kantor maupun luar kantor KUA akan sama-sama dikenakan biaya Rp30.000 untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA.
Terkait prosedur nikah di KUA juga tergolong praktis dan mudah. Calon pengantin bisa datang langsung ke kantor KUA dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan: