Ini 5 Jenis Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG dan DEG, BPOM Tarik Peredarannya

- 20 Oktober 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi 5 Obat Sirup yang diduga megandung EG dan DEG penyebab gagal ginjal akut, BPOM tarik peredarannya.
Ilustrasi 5 Obat Sirup yang diduga megandung EG dan DEG penyebab gagal ginjal akut, BPOM tarik peredarannya. /Pixabay


PRFMNEWS - BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesnimbungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiatan dan mutur.

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling dan pengujian secara bertahap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standara baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Asam Lambung, Disampaikan UPK Kemenkes

3. Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x