PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara pemberian obat bebas bentuk sirup atau cair pada anak sebagai upaya antisipasi cegah gagal ginjal akut misterius.
Larangan berupa penghentian sementara dari Kemenkes ini berlaku untuk semua jenis obat berbentuk sirup, bukan hanya paracetamol.
Instruksi Kemenkes terkait larangan sementara memberikan obat sirup pada anak ini berlaku untuk tenaga kesehatan (nakes), fasilitas kesehatan (faskes), apotek, hingga masyarakat.
Arahan menyetop sementara penggunaan obat sirup pada anak ini menyusul temuan jejak senyawa yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.
Baca Juga: Daftar 4 Merk Obat Batuk Sirup yang Diduga Pemicu Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Temuan senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut ini diketahui usai Kemenkes dan BPOM lakukan pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien.
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Sehingga dikeluarkanlah larangan penjualan dan pemberian obat-obatan sirup pada anak sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas, guna meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan.