Kemenkes Instruksikan Stop Beri Obat Sirup pada Anak Usai Temukan Senyawa Diduga Pemicu Gagal Ginjal Akut

- 20 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup /Foto: Pixabay/Myriams-Fotos/

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' kata Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril, Rabu 19 Oktober 2022.

''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' imbuhnya.

Menurut dr. Syahril, perlu kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan volume urine dan frekuensi kencing, karena itu menjadi gejala khas gagal ginjal akut.

Adapun gejala lain yang bisa saja menyertai, yakni demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah. Meski demikian bukan berarti seluruh gejala tersebut dipastikan muncul pada setiap pasien gagal ginjal akut.

Untuk memastikan, dr. Syahril mengimbau orangtua untuk segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat jika muncul beberapa gejala tersebut.

Baca Juga: Ikuti Arahan Kemenkes, Nakes dan Faskes di Bandung Dilarang Beri Obat Sirup ke Pasien Anak

Jika sempat memberikan obat, orangtua pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang diberikan sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal menurunkan fatalitas (angka kematian) akibat gagal ginjal akut, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum (obat penawar racun dalam tubuh) yang didatangkan dari luar negeri.

Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus AKI, utamanya dialami anak di bawah usia 5 tahun (balita).

Baca Juga: 2023, Pemkot Bandung akan Bentuk Kampung Siaga Bencana di 2 Lokasi Prioritas Dekat Patahan Sesar Lembang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah