Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Dikabarkan Akan Dicekal Keluar Neger

- 12 April 2022, 18:30 WIB
Vanessa Khong dan Ayahnya ditetapkan jadi tersangka Kasus Binomo Indra Kenz.
Vanessa Khong dan Ayahnya ditetapkan jadi tersangka Kasus Binomo Indra Kenz. /Instagram vanessa khong


PRFMNEWS - Setelah dijadikan tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan juga Rudiyanto Pei dikabarkan akan dicekal keluar negeri.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option Binomo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong tunangan Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa.

Baca Juga: Ternyata Ini Peran Vanessa Khong dan 2 Tersangka Baru Lain Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," uangkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Selasa 12 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pencekalan terhadap Nathania, Vanessa hingga Rudiyanto Pei dilakukan terkait proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh ketiga orang tersebut.

Hal ini menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan agar ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong Kini Ditetapkan Bareskrim Sebagai Tersangka Atas Kasus Binomo

"Pencekalan demi kepentingan penyidikan," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, peran dari ketiganya terungkap usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x