PRFMNEWS - Terkait kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka kini memasuki babak baru.
Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kenz, lalu ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei dan juga Nathania Kesuma adik Indra Kenz, kini mereka bertiga ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana pencucian uang.
“Terhadap 3 tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti yang dikutip prfmnews.id melalui antaranews pada Minggu 10 April 2022.
Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Puasa Ramadhan yang Benar Sesuai dengan Kaidah Nahwu
Adapun, Whisnu mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan pada Kamis 14 April 2022 mendatang.
Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa keterlibatan ketiga tersangka tersebut karena adanya keterlibatan aliran dana dari Indra Kenz.
Selain itu, ketiga tersangka juga turut membantu untuk menempatkan dan juga menyamarkan dana dari hasil kejahatan yang telah dilakukan Indra Kenz.
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka, tambah Whisnu.
Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota Jamaah Haji 2022, Kemenag Gerak Cepat Finalisasi Aturan dan Biayanya