Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Para Korban

- 4 April 2022, 17:20 WIB
Pemerkosa santri, Herry Wirawan divonis mati dan juga wajb bayar biaya Rp300 juta.
Pemerkosa santri, Herry Wirawan divonis mati dan juga wajb bayar biaya Rp300 juta. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


PRFMNEWS – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi (uang ganti rugi) Rp300 juta lebih kepada seluruh korbannya.

Putusan hukuman mati dan wajib bayar restitusi terhadap Herry Wirawan ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, diketuai Herri Swantoro dalam sidang terbuka yang digelar hari ini, Senin 4 April 2022.

Hakim memutuskan vonis Herry Wirawan dihukum mati dan wajib membayar restitusi usai mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa dari hasil sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: 3 Hal yang Memberatkan Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Mati di Tingkat Banding

"Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut umum. Menghukum terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung, seperti dikutip prfmnews.id dari dokumen amar putusan pada hari ini.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” imbuh Hakim.

Adapun total biaya restitusi yang diwajibkan mencapai Rp300 juta lebih. Belasan korban akan mendapatkan restitusi dengan nominal yang beragam.

Baca Juga: Diperberat, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hukum Mati

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa 15 Februari 2022, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Lalu, pada Senin 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x