Diperberat, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hukum Mati

- 4 April 2022, 15:30 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung


PRFMNEWS - Hukuman Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung diperberat dan menjadi vonis hukum mati.

Vonis hukum mati Herry Wirawan itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Herry divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022 dikutip dari ANTARA.

Selain divonis mati, Herry Wirawan juga wajib bayar uang restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan dan Tetap Tuntut Hukuman Mati

Vonis ini sebelumnya tidak diberikan PN Bandung. Saat itu PN Bandung membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Baca Juga: CEK FAKTA : Herry Wirawan Ditembak Mati 5 Meter di Bagian Jantung, Benarkah?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x