Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Semua Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Hidup Korban

- 11 Januari 2022, 19:15 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia /
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia / /Foto: Dok PMJ News//

PRFMNEWS - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut semua aset kekayaan Herry dirampas untuk disita kemudian dilelang.

Nantinya hasil lelang itu digunakan untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan korban akibat perbuatan Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Kemudian, HW juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban, seperti diberitakan ANTARA.

Perbuatan keji HW dinilai menimbulkan dampak luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Atalia Kamil Berupaya agar Anak dari Korban Pemerkosaan HW Memiliki Akta Kelahiran

Baca Juga: Mengejutkan! Pelaku HW Berniat Bikin Panti Asuhan untuk Anak-anak Korban Pemerkosaan Dirinya, Dedi: Gila Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x