Uu Serahkan Putusan Hukuman untuk Herry Wirawan kepada Penegak Hukum

- 12 Januari 2022, 14:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. /Antara/HO-Humas Pemprov Jabar

PRFMNEWS - Jaksa menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual yang perkosa 13 santriwatinya.

Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga turut dituntut hukuman kebiri kimia.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan adalah hukuman yang pasti sangat bijak yang ditentukan penegak hukum.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Baca Juga: Jeong Seok-seo Dulu Terpaksa Pindah ke Indonesia, Kini Senang Tinggal di Indonesia

Uu meyakini aparat penegak hukum pasti akan memberikan hukuman seadil-adilnya atas perbuatan dari Herry Wirawan ini.

"Mau hukuman mati, mau denda, mau yang lain itu diserahkan kepada aparat berwenang," kata Uu saat on air di Radio PRFM 107,5 hari ini Rabu, 12 Januari 2022.

Di luar kasus hukum ini, Uu minta agar masyarakat tak memiliki stigma negatif kepada pesantren.

Baca Juga: Pengusaha Warteg Menjerit Karena Harga Minyak Goreng yang Melejit: 20 persen Biaya Kita untuk Minyak Goreng

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x