PRFMNEWS - Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Dijatuhkannya hukuman mati kepada HW karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022 dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Atalia Kamil Berupaya agar Anak dari Korban Pemerkosaan HW Memiliki Akta Kelahiran
Selain hukuman mati, HW juga mendapat beberapa penambahan hukuman lainnya.
HW oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," sambung Asep.
Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan HW itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Dan yang menurutnya paling berat, yakni HW menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.