Baca Juga: Datangi Korban Pemerkosaan HW, Atalia Ungkap Kesedihan: Hati Rasanya Teriris-iris
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
HW dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***