Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, DPRD Kota Bandung Berikan Apresiasi kepada Jaksa

- 12 Januari 2022, 09:15 WIB
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

PRFMNEWS - Jaksa menuntut Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan juga kebiri kimia.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini disampaikan jaksa dalam persidangan pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Baca Juga: Daftar 15 Finalis X Factor Indonesia 2022 yang Akan Tampil di Gala Live Show

"Atas tuntutan (Jaksa) kami sangat mengapresiasi tuntutan yang disampaikan, memang kasus ini bukan kasus yang ringan karena ini kasus yang sangat berat menurut kami," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 11 Januari 2022 malam kemarin.

Diharapkan Andri dengan adanya hukuman berat ini membuat efek jera bagi yang lain.

Dia harapkan tak ada lagi kasus serupa pasca adanya tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan ini.

Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Semua Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Hidup Korban

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x