Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan dan Tetap Tuntut Hukuman Mati

- 22 Februari 2022, 14:00 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. /PN Bandung

PRFMNEWS - Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosaan belasan santri resmi mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Usai adanya vonis dari Pengadilan Negeri Bandung itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding dan tetap berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa dan banyak korbannya.

Selain itu, apa yang dilakukan Herry Wirawan ini pun memberikan banyak dampak kepada para korban.

Baca Juga: Tujuh Bayi Lahir di Tanggal Cantik Hari ini di RSUD Oto Iskandar Di Nata Soreang Kabupaten Bandung

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Selasa, 22 Februari 2022.

Dia memastikan memori banding terkait hukuman bagi Herry Wirawan ini telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin kemarin ke PN Bandung.

Ditegaskan dia, upaya banding yang dilakukan pihaknya dengan harapan Herry Wirawan dihukum mati ini semata-mata demi mendapatkan keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Tak Hanya Menarik Perhatian Ibu-Ibu, Tukang Cimol Berseragam Pilot Tarik Perhatian Bupati Bandung dan Sandiaga

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x