Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Herry Wirawan dan Tetap Tuntut Hukuman Mati

- 22 Februari 2022, 14:00 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. /PN Bandung

Pasalnya menurut Asep, berdasarkan penuturan kuasa hukum, para korban mengaku kecewa dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang vonis majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Wasit Liga 3 Banyak Sorotan, PSSI Akhirnya Terjunkan Wasit Liga 2 untuk Pimpin Sisa Kompetisi

Pada sidang vonis, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah