Pasalnya menurut Asep, berdasarkan penuturan kuasa hukum, para korban mengaku kecewa dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga: Wasit Liga 3 Banyak Sorotan, PSSI Akhirnya Terjunkan Wasit Liga 2 untuk Pimpin Sisa Kompetisi
Pada sidang vonis, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.***