PRFMNEWS - Herry Wirawan terpidana kasus pemerkosaan belasan santri resmi mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Usai adanya vonis dari Pengadilan Negeri Bandung itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding dan tetap berharap Herry Wirawan dihukum mati.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa dan banyak korbannya.
Selain itu, apa yang dilakukan Herry Wirawan ini pun memberikan banyak dampak kepada para korban.
Baca Juga: Tujuh Bayi Lahir di Tanggal Cantik Hari ini di RSUD Oto Iskandar Di Nata Soreang Kabupaten Bandung
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Selasa, 22 Februari 2022.
Dia memastikan memori banding terkait hukuman bagi Herry Wirawan ini telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin kemarin ke PN Bandung.
Ditegaskan dia, upaya banding yang dilakukan pihaknya dengan harapan Herry Wirawan dihukum mati ini semata-mata demi mendapatkan keadilan bagi para korban.
Pasalnya menurut Asep, berdasarkan penuturan kuasa hukum, para korban mengaku kecewa dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca Juga: Wasit Liga 3 Banyak Sorotan, PSSI Akhirnya Terjunkan Wasit Liga 2 untuk Pimpin Sisa Kompetisi
Pada sidang vonis, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.***