Komnas Perempuan Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Sebanding dengan Apa yang Dialami Korban

- 17 Februari 2022, 08:05 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. /PN Bandung

PRFMNEWS - Pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan sang predator anak itu divonis penjara seumur hidup oleh Mejelis Hakim dalam persidangan dalam sidang vonis pada Selasa, 15 Februari 2022.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menilai, hukuman penjara seumur hidup sebenarnya tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh para korban.

"Terkait dengan hukuman yang sudah diputuskan penegak hukum memang apapun yang diberikan kepada pelaku itu ya tidak sebanding dengan apa yang dialami korban walaupun itu hukuman seumur hidup," paparnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabum 16 Februari 2022 malam kemarin.

Baca Juga: Pratama Arhan Akan Merumput di Jepang, Ketum PSSI: Saya Doakan Kamu Sukses di Liga Jepang

Menurutnya, selain divonis hukuman seumur hidup, Herry Wirawan juga harusnya diwajibkan menanggung restitusi bagi para korban.

"Karena itu menurut Komnas Perempuan itu perlu diperhatikan aspek pemulihan korbannya, bagaiamana korban yang ada itu mendapatkan resistusi yang seharusnya dibayarkan atau di bawah tanggungjawab si pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Main Badminton Bareng Emak-emak saat Peresmian Lapangan Olahraga di Tamansari Kota Bandung

Baca Juga: Bupati Bandung Bersama Kapolresta Patroli Malam Hari Sambil Bagikan Sembako untuk PKL

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x