PRFMNEWS - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang vonis hari ini Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam sidang tersebut, hakim akhirnya memutuskan Herry Wirawan dovonis pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung hari ini yang disiarkan di kanal Youtube PN Bandung hari ini.
Baca Juga: Tak Hanya Mogok Produksi, Perajin Tahu dan Tempe di Jabar Berencana Naikan Harga Hingga 15 Persen
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry Wirawan dihukum mati.
Dengan adanya vonis ini maka hukuman bagi Herry Wirawan menjadi lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Seorang Pria Tiba-Tiba Meninggal Saat Berkendara Motor di Margaasih Kabupaten Bandung