Tuntutan Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan Ditentang Komnas HAM

- 13 Januari 2022, 11:25 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

PRFMNEWS - Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual kepada 13 santriwatinya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata menentang tuntutan hukuman mati tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM setuju dengan hukuman berat bagi Herry Wirawan namun tidak setuju dengan hukuman mati.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Beka dikutip dari ANTARA hari ini Kamsi, 13 Januari 2022.

Baca Juga: 7 Atlet di India Open 2022 Positif Covid-19, Bagaimana Kondisi Wakil Indonesia?

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Balai Kota Bandung Hanya Sediakan 500 Liter, Sisanya Dikirim ke Kelurahan

Beka lebih setuju jika Herry Wirawan diberi hukuman seumur hidup untuk pertanggungjawabkan perbutan kejinya itu.

Meski begitu Beka memastikan Komnas HAM mengecam keras perbuatan keji yang dilakuka Herry Wirawan namun untuk persoalan hukum dia meminta agar Herry tak diberi hukuman mati.

Dijelaskan dia, pernyataan Komnas HAM yang menentang hukuman mati itu karena setiap orang memiliki hak hidup dan itu merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x