Tuntutan Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan Ditentang Komnas HAM

- 13 Januari 2022, 11:25 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Baca Juga: 64 Tim yang Akan Tanding di Liga 3 Nasional Perebutkan Tiket Promosi ke Liga 2, Salah Satunya Persikab Bandung

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," tegasnya.

Tak hanya menentang hukuman mati, Komnas HAM juga menentang hukuman kebiri kimia bagi Herry Wirawan.

Alasannya, Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x