Komnas Perempuan Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Sebanding dengan Apa yang Dialami Korban

- 17 Februari 2022, 08:05 WIB
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Sidang vonis Herry Wirawan yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. /PN Bandung

Beberapa korban pemerkosaan Herry diketahui sudah sampai melahirkan.

Menurut Qibtiyah, anak-anak hasil hubungan Herry dengan para korban ini pun harus mendapat perhatian dan pemulihan.

"Yang dilahirkan itu juga kan harus jadi perhatian. Karena itu menurut saya sih apa yang dimiliki Herry ini entah itu hartanya, tanahnya, atau apanya itu bisa bagaimana bisa membiayai kebutuhan pemulihan si korban dan anak yang dilahirkan itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah