Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Para Korban

- 4 April 2022, 17:20 WIB
Pemerkosa santri, Herry Wirawan divonis mati dan juga wajb bayar biaya Rp300 juta.
Pemerkosa santri, Herry Wirawan divonis mati dan juga wajb bayar biaya Rp300 juta. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Baru Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah