PRFMNEWS - Aturan baru mudik lebaran 2022 resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah dalam dua tahun dilarang mudik, akhirnya Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan aturan terkait syarat perjalanan mudik lebaran tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Satgas Covid-19 demi mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat mudik lebaran.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 Tanpa Harus Tes Antigen atau PCR
Dengan demikian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun beberapa aturan baru mudik lebaran 2022 yang dikutip prfmnews.id dari Surat Edaran Satgas Covid-19 pada Senin, 4 April 2022.
1. Bertanggung Jawab Atas Kesehatan
Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Baca Juga: Satgas Minta Warga Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik Lebaran 2022, Ini Alasannya
Pemudik juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan. Yakni menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Serta gantilah masker setiap 4 jam.