Satgas Covid-19: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 Tanpa Harus Tes Antigen atau PCR

- 4 April 2022, 07:40 WIB
ilustrasi pemeriksaan dokumen perjalanan di Stasiun KA.
ilustrasi pemeriksaan dokumen perjalanan di Stasiun KA. /PT KAI

PRFMNEWS – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat mudik Lebaran 2022 tanpa harus tes antigen maupun PCR hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster.

Sementara, syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Kemudian, mereka yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Putri Kusuma Wardani Raih Gelar Juara Orleans Masters 2022

Baca Juga: Harga BBM Pertamax Naik Rp12.500, Luhut: Negara Lain Sudah Duluan, Indonesia Paling Lambat

Penetapan syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat tersebut dilakukan Pemerintah demi memastikan bahwa para pelaku mudik dalam keadaan sehat dan sudah divaksin booster.

"Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku, dikutip prfmnews.id dari siaran persnya.

Di samping itu, lanjut Wiku, ada penyesuaian syarat perjalanan bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Momen Inspiratif Ramadhan, Berbagi Paket Subsidi Sahur bagi Jemaah Tarawih Masjid Jogokariyan Yogyakarta

Baca Juga: Menhub: Soft Launching LRT Jabodebek 17 Agustus 2022 dan akan Terintegrasi dengan KCJB

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x