"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkapnya.
Sedangkan bagi anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan tes Covid-19, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," pungkas Wiku.***