PRFMNEWS - Satgas Covid-19 menerbitkan aturan terbaru naik kereta api, pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan pribadi bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan atau syarat terbaru naik kereta api, pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan pribadi itu juga berlaku saat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 ini.
Aturan terbaru naik seluruh moda transportasi (darat, udara, laut) termasuk saat mudik Lebaran itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Sabtu, 2 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Raya Tangkuban Perahu Lembang, Arus Lalu Lintas Tersendat
Berikut ini aturan terbaru naik kereta api, pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan pribadi bagi PPDN, berlaku mulai 2 April 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 tersebut
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.