Kantor Pinjaman Online Digerebek, Ini 5 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari OJK

- 17 Oktober 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso menyampaikan Otoritas Jasa Keungan (OJK) selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas waspada Investigasi (SWI).

Baca Juga: Waspada DBD saat Musim Hujan Tiba, Kenali Cara Mencegah hingga Gejala dan Langkah Pertolongan Pertama

"OJK juga melakukan segala macam upaya, diantaranya cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal," jelasnya seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi OJK, Minggu 17 Oktober 2021.

Bagi kalian yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya kalian simak terlebih dahulu tips-tips berikut ini untuk menghindari pinjol ilegal:

Cek Izin yang Dikantongi

Untuk menghindari pinjaman ilegal yang dapat merugikan kalian, gunakanlah aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 10 Tips Singkat Pola Hidup Sehat yang Mudah Dilakukan Dalam Kegiatan Sehari-hari

Pasalnya pinjol ilegal tidak mengikuti prosedur yang dibuat oleh OJK. Alangkah baiknya kalian mengurungkan niat untuk melakukan pinjaman.

Cek Identitas Pengurus, Alamat Kantor dan Kontak

Jika tidak ada identitas penguruspengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjaman online ilegal.

Pastikan dahulu legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol untuk mengetahui alamat kantor atau pengurus yang jelas.

Cek Pencairan Pinjaman

Pinjaman online ilegal sangat mudah memberikan pinjaman tanpa syarat dan penjelasan soal bunga.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah