Kantor Pinjaman Online Digerebek, Ini 5 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari OJK

- 17 Oktober 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

PRFMNEWS - Dunia digital di Indonesia semakin besar, terutama di tengah pandemi Covid seperti saat ini. Teknologi Finansial pun terus berkembang, tak terkecuali perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol.

Perusahaan penyedia jasa pinjaman online semakin menjamur, karena dengan mudahnya calon peminjam dengan mudah mendapat akses pinjaman dari penyedia jasa.

Minat masyarakat yang semakin tinggi untuk melakukan pinjaman online dan menawarkan pinjaman dana justru dikemudian hari akan memperburuk kondisi finansial Anda.

Baru-baru ini juga marak kantor-kantor penyedia jasa pinjol digerebek oleh Kepolisian.

Baca Juga: Persib Bungkam Bhayangkara FC, Teja Paku Alam Bintang Lapangan

Penggerebakan dilakukan pihak Kepolisian dikarenakan adanya laporan nasabah pinjol yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa pinjaman online tersebut.

Bahkan di wilayah Tangerang, Banten, salah satu nasabah pinjol diteror oleh karyawan perusahaan pinjaman online.

Nasabah itu diteror dengan cara diberi ancaman akan disebarkan foto-foto porno yang dibuat seolah-olah itu adalanya dirinya.

Para pelaku melakukan itu agar sang nasabah secepatnya membayar pinjaman online yang diterima sebelumnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x