Presiden Jokowi Minta OJK Jangan Dulu Beri Izin Pinjol Baru

- 16 Oktober 2021, 07:50 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan moratorium alias penundaan penerbitan izin usaha baru untuk pinjaman online.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate di Istana Negara, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Ribuan Aduan tentang Pinjol Bermunculan di Kota Bandung, Satgas Anti Rentenir Buka Data

"Mengingat banyak penyalahgunaan tindak pidana dalam ruang pinjaman online, Presiden Jokowi memberikan arahan agar OJK melakukan moratorium penerbitan izin untuk fintech-fintech atas pinjaman online legal yang baru," ujar Menkominfo.

Presiden menekankan soal tata-kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Musababnya, ada lebih dari 68 juta lebih rakyat yang menjadi bagian dari ekosistem fintech.

Selain itu, bisnis fintech telah menghasilkan perputaran uang yang sangat besar, yakni mencapai Rp 260 triliun. Adapun saat ini, OJK telah memberikan izin usaha pinjaman online untuk 107 entitas.

Baca Juga: Soal Pinjol Ilegal, Kang Ade Minta Polrestabes dan Satgas Anti Rentenir Bertindak Tegas

Lebih lanjut Johnny mengatakan, pemerintah akan membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal lantaran dampaknya sangat serius bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x