Polisi Gerebek Sebuah Ruko Tempat Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta

- 14 Oktober 2021, 12:51 WIB
Satreskrim Polres Jakpus mengrebek ruko Pinjol Ilegal di kawasan Jakarta Barat
Satreskrim Polres Jakpus mengrebek ruko Pinjol Ilegal di kawasan Jakarta Barat /Foto: Tim PMJnews/



PRFMNEWS -
Usai menerima laporan dari masyarakat, unit reskirmsus Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada sebuah Ruko yang diduga tempat sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal kerap meresahkan masyarkat pada Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin.

Bahkan beberapa masyarakat merasa terancam keselamatannya akibat perbuatan sindikat pinjol ilegal tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, usai penggerebekan ruko yang dijadikan sindikat pinjol itu merupakan hasil penyeledikan usai adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Laporan Sementara: Kebakaran di Belakang Pasar Ulekan Pagarsih Hanguskan 5 Rumah

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki Haryadi dikutip dari PMJ News hari ini Kamis, 14 Oktober 2021.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena saat petugas melakukan pengecekan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol tersebut tak terdaftar di OJK

Pada saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan puluhan karyawan dan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Potret Cantik Nurlaili Kusumah, Atlet Voli Indoor Jabar yang Curi Perhatian Selama PON XX Papua 2021

Baca Juga: Wisatawan Mancanegara Bisa ke Bali Lagi, Gubernur: Perekonomian Bali 54% Bergantung dari Sektor Pariwisata

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x