PRFMNEWS - Ribuan aduan tentang pinjaman online (Pinjol) di Kota Bandung bermunculan belum lama ini.
Melansir data dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, total ada 7.321 pengaduan dari masyarakat terkait kasus rentenir dengan rentang waktu 2018 hingga Oktober 2021.
Pengaduan tersebut datang dari warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.
Dari 7.321 aduan, lebih dari setengahnya merupakan aduan spesifik mengenai Pinjol.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengatakan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).
Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000 orang. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," ucapnya saat ditemui awak media di Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.